Gambar taman ini diambil di University of Stockholm, Swedia. Alangkah menariknya dan besar manfaatnya apabila tiap komunitas maupun pihak swasta dapat mengalokasikan ruang terbuka hijau (RTH) seperti ini. Dan betapa idealnya, RTH tersebut tetap terpelihara dan menjadi daya tarik rekreasi. Selain itu, RTH ini bermanfaat bagi kawasan melalui pengurangan dampak lingkungan akibat polusi udara.
Sejak diberlakukannya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tiap daerah mulai didorong untuk mengalokasikannya dengan luasan 30% dari luas wilayah. Rinciannya adalah minimal 20% yang dikelola oleh publik dan 10% yang dikelola oleh privat. Dengan demikian, pemerintah daerah setidaknya mengamankan RTH yang dikelolanya saat ini dan meningkatkan luasan sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana dengan yang dikelola oleh privat? Peran swasta, masyarakat, dan individu telah ditetapkan dalam peraturan yang ada. Saat ini insentif yang diberikan bagi peran individu, komunitas, dan swasta yang mengalokasikan RTH dalam lingkungannya masih dikembangkan. Beberapa instrumen insentif yang mungkin, antara lain: keringanan biaya pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan, keringanan besaran Pajak Bumi dan Bangunan, sampai dengan dukungan infrastruktur dasar yang memadai. Kita tunggu implementasi dari instrumen yang akan dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar